Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) yang secara spesifik membahas agenda Penetapan Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Acara ini berlangsung di Pendopo Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Acara yang digelar pada tanggal 21 November 2025 ini di pimpin oleh Ali Suherman selaku Ketua BPD Jatirejo, dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Pendamping Desa dari Dinas Koperasi, Pendamping Lokal Desa serta Seluruh Ketua RT yang merupakan perwakilan dari Masyarakat.
Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembahasan dan penetapan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam proses musyawarah, pimpinan rapat menyampaikan latar belakang perlunya penetapan lokasi yang strategis guna mendukung kelancaran operasional koperasi serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan koperasi di masa mendatang.
Beberapa alternatif lokasi pembangunan KDMP sebelumnya telah diusulkan dan dibahas. Salah satu lokasi yang sempat diajukan adalah tanah kering milik desa. Namun, berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan dari pendamping desa serta pihak terkait, lokasi tersebut dinilai kurang strategis dari segi akses jalan, visibilitas, serta potensi pengembangan usaha, sehingga tidak mendapatkan persetujuan.
Setelah melalui proses diskusi, menyepakati Lokasi Pembangunan Gerai KDMP di Tanah Kas Desa Eks Kaur Umum yang berlokasi di pinggir jalan raya. Hal ini merupakan opsi terakhir yang dimiliki Desa setelah sebelumnya mengajukan Tanah kering namun tidak disetujui karena lokasi yang kurang strategis.
Acara yang digelar pada tanggal 21 November 2025 ini di pimpin oleh Ali Suherman selaku Ketua BPD Jatirejo, dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Pendamping Desa dari Dinas Koperasi, Pendamping Lokal Desa serta Seluruh Ketua RT yang merupakan perwakilan dari Masyarakat.
Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembahasan dan penetapan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam proses musyawarah, pimpinan rapat menyampaikan latar belakang perlunya penetapan lokasi yang strategis guna mendukung kelancaran operasional koperasi serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan koperasi di masa mendatang.
Beberapa alternatif lokasi pembangunan KDMP sebelumnya telah diusulkan dan dibahas. Salah satu lokasi yang sempat diajukan adalah tanah kering milik desa. Namun, berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan dari pendamping desa serta pihak terkait, lokasi tersebut dinilai kurang strategis dari segi akses jalan, visibilitas, serta potensi pengembangan usaha, sehingga tidak mendapatkan persetujuan.
Setelah melalui proses diskusi, menyepakati Lokasi Pembangunan Gerai KDMP di Tanah Kas Desa Eks Kaur Umum yang berlokasi di pinggir jalan raya. Hal ini merupakan opsi terakhir yang dimiliki Desa setelah sebelumnya mengajukan Tanah kering namun tidak disetujui karena lokasi yang kurang strategis.